SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Bea Cukai Jember memusnahkan 139.600 batang rokok ilegal hasil operasi gabungan yang digelar sepanjang Mei hingga September 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sabtu (4/10/2025) malam, dengan melibatkan unsur Polres Situbondo, Kodim 0823, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang harus dijalankan dengan konsisten dan penuh keseriusan.
“Kita cari terus, koordinasi terus sama Bea Cukai dan Satpol PP. Kita gerakkan semua untuk mendeteksi di mana potensi penyebaran paling tingginya. Ini memang tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” ujar Bupati Rio.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Situbondo diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun. Menurutnya, peredaran rokok tanpa cukai telah merambah hampir semua lapisan masyarakat.
“Titik-titik peredarannya itu hampir di semua sendi kehidupan masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran, bukan hanya bagi yang memproduksi, tapi juga yang mengonsumsi. Kalau produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar,” jelasnya.
Syahirul menambahkan, pihaknya bersama Pemkab Situbondo terus berupaya melakukan edukasi dan pendampingan agar masyarakat pelaku usaha ilegal mau beralih ke jalur legal.
“Selalu kita upayakan seperti itu. Jadi selama ini yang kita lakukan termasuk koordinasi dengan Pemda adalah mendorong masyarakat agar bergeser dari ilegal menjadi legal,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendy, melaporkan bahwa selama periode operasi gabungan telah dilakukan 93 kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp104,8 juta.
“Puji syukur Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk ilegal,” ujarnya.
Sopan menegaskan, kegiatan pemusnahan rokok ilegal tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga persaingan usaha yang sehat.
“Edukasi pemusnahan ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan iklim usaha yang adil,” pungkasnya.