Pengamat: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Senjata Memiskinkan Koruptor

Pengamat: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Senjata Memiskinkan Koruptor

JAKARTA - Pengamat hukum dan pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus diposisikan sebagai langkah awal strategi nasional untuk benar-benar memiskinkan para koruptor.

Menurutnya, aturan ini tidak boleh berhenti pada prosedur penyitaan aset hasil korupsi semata, tetapi juga perlu mengatur mekanisme illicit enrichment atau penguasaan harta yang tidak wajar.

“Ini bukan sekadar soal barang bukti kejahatan, melainkan juga gaya hidup pejabat yang tak bisa dipertanggungjawabkan asal-usulnya. Negara harus punya keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik,” kata Hardjuno dalam keterangan tertulis, Jumat.

Ia menegaskan RUU ini harus difokuskan pada tindak pidana berat seperti mega-korupsi dan kejahatan terorganisir, dengan batas kerugian negara minimal Rp1 triliun. 

Selain itu, negara juga perlu menerapkan sistem pembuktian terbalik: siapa pun pejabat atau elit yang tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya, aset tersebut wajib disita melalui mekanisme hukum.

Hardjuno mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset tanpa menunda hingga muncul gejolak publik. 

Ia mengingatkan, kekecewaan rakyat terhadap lemahnya penegakan hukum bisa berubah menjadi krisis sosial yang serius.

“Belajarlah dari Nepal, Sri Lanka, hingga Chile. Kemarahan rakyat terhadap elite yang tidak berubah bisa meledak kapan saja,” ujarnya.

Ia menilai korupsi adalah biang dari berbagai persoalan bangsa: menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, memperlebar kesenjangan sosial, hingga melemahkan kepercayaan publik terhadap negara. 

Jika tidak ditindak, ulah koruptor hanya akan menambah penderitaan masyarakat.

“Publik tidak lagi menunggu wacana. Mereka menuntut tindakan nyata. DPR jangan hanya janji atau menunda, tapi segera bahas pasal demi pasal,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan sebelumnya menyatakan RUU Perampasan Aset baru sebatas usulan inisiatif yang akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Rabu (17/9). 

Ia menekankan, keputusan final belum diambil karena RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan untuk dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index