BATAM – Bea Cukai Batam menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 22 ton pasir timah dari Bangka Belitung menuju Thailand tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan tersangka berinisial MF, yang berperan sebagai nakhoda KM Maju Berkembang.
“Nilai pasir timah yang hendak diselundupkan mencapai Rp3,22 miliar,” ujarnya di Batam, Kamis (11/9).
Aksi penyelundupan tersebut ditindak di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, dan kini masih dalam tahap penyidikan.
Bea Cukai juga menelusuri asal pasir timah, apakah berasal dari tambang legal atau tambang ilegal masyarakat.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap nakhoda maupun anak buah kapal,” tambahnya.
Penindakan bermula dari patroli laut yang dilakukan Kapal Patroli BC 20007 dan BC 7005 pada 27 Agustus lalu.
Saat itu, petugas menemukan KM Maju Berkembang mengangkut 22 ton pasir timah yang rencananya akan dikirim ke Songkhla, Thailand.
Kapal kemudian diamankan ke Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam.
Muhtadi menegaskan, penyelundupan tersebut melanggar Pasal 102 huruf F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sekaligus mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional.
Ia menambahkan, selama periode 1 Agustus–7 September, Bea Cukai Batam mengintensifkan patroli laut di wilayah Kepulauan Riau.
Dari operasi tersebut, sebanyak 22 surat bukti penindakan telah diterbitkan terkait upaya penyelundupan berbagai komoditas ilegal.
“Kasus KM Maju Berkembang ini salah satunya,” kata Muhtadi.[]